Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum Adat Perkawinan Tolaki

Bumi Nusantara ini, bagai Samrud mutu manikam membentuk formasi ribuan pulau besar kecil dan belasan kepulauan membentang dari Sabang sampai Merauke, yang dihuni sekitar 366 kelompok suku bangsa Indonesia (Jaswan 1959). Di antaranya 50 suku bangsa mendiami wilayah Celebes berbentuk huruf “K” bertengger dikaki Tenggara, salah satunya suku adalah bangsa “Laki” atau lasim disebut “Tolaki” yang bermukim di Provinsi berlambang kepala “Anoa” Sultra itu.
Suku Tolaki wilayah persebarannya meliputi hampir seluruh jazirah daratan Tenggara pulau Sulawesi yang dahulunya menjadi wilayah kerajaan Konawe yang berkedudukan di Olo-Oloho Unaaha, kerajaan Mekongga berkedudukan di Wundulako Kolaka. Atau sekarang ini, meliputi wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe, Konsel, Konut, dan Kota Kendari plus pulau Wawonii, serta wilayah Pemerintahan Kabupaten Kolaka dan Kolut. Demikian ditulis Drs Basaula Tambuaraka, seorang pemerhati Budaya Tolaki di Sulawesi Tenggara.
Akan tetapi diantara 366 kelompok suku bangsa diatas, yang eksis menguasai Nusantara tercinta ini, menurut Hazairin (1977), hanya 250 etnis yang sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda hingga memasuki pemerintahan Indonesia merdeka yang diakui sebagai “ Masyarakat Hukum Adat” (Zelf Besturende dan Volks Gemenschappen), salah satunya adalah suku bangsa Tolaki dengan memiliki “ Masyarakat Hukum Adat Tolaki” yang jati diri disebut Adat “Kalosara”, sebagaimana diatur ketentuan isi menurut isi Permendagri No. 3 Tahun 1977.

Ketika berbicara masyarakat hukum Adat dalam kearipan lokal yang memiliki susunan asli dianggap daerah bersifat istimewa yang diakui sejak leluhur mereka serta di hormati oleh “ Pemiliknya” dengan berperannya “Lembaga Adat Sarano Tolaki” atau “LAST” yang salah satunya adalah berfungsi menyelesaikan perselisihan menyangkut perkara Adat dan kebiasaan- kebiasaan seperti urusan perkawinan Adat Tolaki disebut Akibat Sanksi Hukum Adat.
Tulisan singkat membicarakan secara deskripsi hukum perkawinan Adat Tolaki, kemudian pengertian Kalo dan kedudukan Kalosara dalam perkawinan Tolaki, Prosedur dan tata cara menggelar acara upacara perkawinan, Serta membicarakan wanita yang pantang dan wanita yang ideal dijadikan sebagai calon istri, Terakhir menyinggung ketika diantara anggota masyarakat Tolaki “Melangkahi” Adat Perkawinan dalam hal ini wilayah “Mowindahako”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar